Pengerukan Sungai Waibambang Diduga Ilegal, Warga Nilai Negara Kalah oleh Kepentingan Elite

Kabupaten Pesisir Barat. –Aktivitas pengerukan aliran Sungai Waibambang di Dusun Jambatan, Desa Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menuai penolakan keras dari masyarakat. Kegiatan yang menggunakan alat berat dan mesin penggiling batu itu diduga berlangsung tanpa persetujuan lingkungan dan tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun warga terdampak.

Penelusuran lapangan pada 6 Februari 2026 menemukan satu unit ekskavator yang tengah beroperasi mengeruk material sungai. Di sekitar lokasi juga ditemukan mesin penggiling batu split yang diduga mengolah material hasil pengerukan. Aktivitas tersebut berjalan terbuka, namun tidak dilengkapi papan proyek atau informasi resmi terkait izin dan penanggung jawab kegiatan.

Konfirmasi kepada warga sekitar mengungkap bahwa masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses persetujuan lingkungan. Tidak ada sosialisasi, tidak ada musyawarah, dan tidak ada persetujuan tertulis dari warga terdampak. Kepala Desa Sukamarga pun mengaku tidak mengetahui adanya izin atau pemberitahuan resmi terkait pengerukan Sungai Waibambang.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut dijalankan di luar mekanisme hukum yang berlaku. Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan pengerukan sungai ini diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat serta Wakil Bupati setempat. Dugaan keterlibatan pejabat daerah membuat masyarakat semakin kecewa dan mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sedikitnya lima kepala desa yang wilayahnya dialiri Sungai Waibambang menyatakan sikap tegas menolak pengerukan tersebut. Mereka menilai aktivitas ini berpotensi merusak ekosistem sungai, mengubah alur air, mempercepat abrasi, serta meningkatkan risiko banjir yang akan langsung dirasakan masyarakat di sepanjang daerah aliran sungai.

Secara hukum, setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa usaha atau kegiatan hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan lingkungan dan memenuhi kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan. Ketentuan tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan adanya dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta pelibatan masyarakat terdampak sebelum kegiatan dijalankan.

Selain itu, Undang-Undang tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa pengelolaan sungai dan aliran air harus menjaga fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi secara seimbang. Setiap aktivitas yang berpotensi merusak fungsi sungai atau mengganggu kepentingan masyarakat dilarang dilakukan secara sepihak. Jika pengerukan sungai dilakukan untuk mengambil material batuan, kegiatan tersebut juga beririsan dengan ketentuan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang mensyaratkan izin usaha serta pengawasan ketat dari pemerintah.

Warga menilai pengerukan Sungai Waibambang bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan pengabaian terhadap hukum dan keselamatan lingkungan. Mereka khawatir sungai dijadikan objek eksploitasi tanpa kendali, sementara dampak kerusakan sepenuhnya ditanggung masyarakat.

Masyarakat bersama para kepala desa mendesak aparat penegak hukum, pemerintah provinsi, serta instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas pengerukan tersebut. Mereka juga meminta dilakukan audit perizinan secara terbuka dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk apabila melibatkan pejabat daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pengerukan Sungai Waibambang.

Muslimin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *