LUBUK LINGGAU, – Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi, menghadiri kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting di Command Center Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan sebuah inovasi dan langkah maju dalam sistem pengawasan pelayanan publik di Indonesia.
Menurut Najih, metode penilaian sebelumnya lebih menitikberatkan pada aspek standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun, melalui Opini Ombudsman RI, fokus penilaian kini diarahkan pada aspek kepatuhan dan ketepatan terhadap produk hukum Ombudsman, seperti Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, Saran Penyempurnaan, hingga penerbitan Rekomendasi Ombudsman.
“Penilaian maladministrasi pelayanan publik secara definitif merupakan rangkaian kegiatan pengawasan Ombudsman RI yang dilakukan secara sistematis dengan metodologi yang terukur,” ujar Mokhammad Najih.
Ia menambahkan, transformasi dari penilaian kepatuhan menuju penilaian maladministrasi bertujuan agar hasil penilaian dapat dijadikan bahan evaluasi, referensi, serta panduan utama bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya maladministrasi secara berulang.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Lubuk Linggau turut didampingi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Herdawan, Inspektur Kota Lubuk Linggau Erwin Armeidi, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur RSUD Siti Aisyah, Direktur RSUD Petanang, serta sejumlah Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi sesuai dengan rekomendasi Ombudsman RI.
Pungkasnya, Erwin
Kabiro iGlobalNews
Lubuk Linggau – Musi Rawas Utara
