Penegakan Hukum Perkebunan Diperkuat, Kejari Musi Rawas Tekankan Tata Kelola dan Administrasi

Musi Rawas, Sumatera Selatan | Upaya mencegah kerugian keuangan negara dan potensi hilangnya penerimaan negara di sektor perkebunan terus diperkuat. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan dan Permasalahan Hukum Sektor Perkebunan yang digelar di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Selasa (27/01/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha perkebunan dalam menciptakan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan taat hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Erwan Mardiansyah T., S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan Undang-Undang Perkebunan tidak dapat berjalan optimal tanpa didukung administrasi perusahaan yang tertib dan terdokumentasi dengan baik.

“Penegakan hukum tidak akan maksimal jika tata kelola perusahaan masih lemah. Administrasi yang tidak lengkap selama ini justru menjadi sumber konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat,” tegas Erwan.

Ia menjelaskan, konflik agraria—khususnya antara perusahaan perkebunan dan masyarakat adat—kerap dipicu oleh proses ganti rugi lahan yang tidak disertai dokumen sah dan lengkap. Akibatnya, muncul klaim dari ahli waris atau anggota keluarga yang merasa tidak pernah menerima hak atas lahan tersebut.

Menurut Erwan, kondisi ini kerap menempatkan aparat penegak hukum pada posisi dilematis: apakah perkara tersebut dapat diproses secara pidana atau harus diselesaikan melalui jalur perdata.

“Maka dari itu, kami sarankan kepada perusahaan agar seluruh proses ganti rugi dilakukan secara tertib, transparan, dan terdokumentasi. Dokumen yang lengkap akan menjadi bukti hukum yang kuat di kemudian hari,” ujarnya.

Selain persoalan ganti rugi lahan, Erwan juga menyoroti masih ditemukannya perizinan bermasalah di sektor perkebunan. Ketidaklengkapan izin dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius serta berdampak pada kerugian negara. Risiko lain yang turut menjadi perhatian adalah kebakaran lahan, yang dapat berujung pada sanksi pidana apabila terbukti terjadi kelalaian.

Dalam konteks literasi hukum, Erwan mengungkapkan masih banyak petani yang belum memahami batas wilayah dan status hukum lahan. Hal ini sering memicu sengketa, bahkan berujung pada laporan pidana, meskipun lahan tersebut telah lama berada dalam status sengketa.

“Untuk kasus seperti ini, kami lebih mengutamakan penyelesaian masalah tanahnya terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana,” jelasnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan dalam pola kemitraan plasma, di mana masih ditemukan lahan plasma yang masuk wilayah desa atau bahkan kawasan hutan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum dan berdampak pada aset desa. Oleh karena itu, inventarisasi dan pembagian hasil plasma harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Erwan menilai lemahnya penegakan sanksi serta minimnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi persoalan yang harus segera dibenahi. Ia mendorong penguatan peran dinas teknis, khususnya Dinas Perkebunan dan instansi terkait, dalam melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan.

Meski demikian, Erwan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Musi Rawas tetap mendukung iklim investasi di daerah. Penegakan hukum, kata dia, dilakukan secara terukur, adil, dan profesional, selama investasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

“Jangan ragu berinvestasi di Kabupaten Musi Rawas, khususnya sektor perkebunan. Kami pastikan penegakan hukum berjalan adil dan profesional,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua persoalan harus berujung pada pidana. Untuk perkara ringan, pendekatan restorative justice dapat ditempuh sepanjang tidak menimbulkan kerugian besar dan masih memungkinkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, Sekda Musi Rawas Ali Sadikin, serta jajaran pimpinan OPD strategis, di antaranya Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas PU Bina Marga Alawiyah, S.T., M.M., Plt. Inspektur Heriansyah, S.E., M.Si., Kepala Dinas PUCK dan Tata Ruang Oktaviano, S.T., M.Si., serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Teddy Lazuardi, S.T., M.Si.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., beserta jajaran, instansi terkait, dan tamu undangan lainnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bersama Kejaksaan berharap terwujud tata kelola perkebunan yang taat hukum, berkeadilan, dan berkelanjutan, demi melindungi kepentingan negara, menjaga stabilitas sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Erwin / IGlobal News)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *