LUBUKLINGGAU, — Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (26/01/2026). Rapat tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Lubuk Linggau dan DPRD Kota Lubuk Linggau.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen strategis dalam pembentukan peraturan daerah guna memenuhi kebutuhan hukum di daerah. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut menjaga ketertiban masyarakat.
“Propemperda adalah instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Pada Propemperda Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, DPRD mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan tersebut mencakup Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, serta Raperda tentang Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selain itu, juga diusulkan Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Pelayanan Publik, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting, Raperda tentang Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah, serta Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dengan ditetapkannya Propemperda Tahun 2026, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah di Kota Lubuk Linggau dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
(Erwin Kabiro / IGlobal News)
Lubuklinggau – Musi Rawas Utara
