LUBUKLINGGAU, — Proyek Revitalisasi Taman Simpang Lapter yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Lubuklinggau kini menjadi sorotan publik. Meski secara administratif proyek tersebut diduga telah dinyatakan selesai pada akhir tahun anggaran 2025, fakta di lapangan hingga Jumat, 23 Januari 2026, justru menunjukkan aktivitas konstruksi fisik masih berlangsung secara masif.
Pantauan di lokasi memperlihatkan pekerja masih melakukan pengecoran, kantong semen berserakan di trotoar, serta alat bangunan yang masih digunakan aktif. Kondisi ini secara terang benderang membantah klaim bahwa proyek telah rampung 100 persen.
Menanggapi keterlambatan tersebut, beredar narasi di lingkungan pemerintahan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari “masa perawatan”. Namun, dalih ini dinilai tidak masuk akal dan mencederai logika hukum, mengingat pekerjaan fisik utama masih berjalan dan proses Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO) diduga belum dilaksanakan sesuai ketentuan.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, masa perawatan hanya dapat diberlakukan setelah pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100 persen dan PHO dilakukan secara sah. Dengan demikian, pengerjaan fisik yang masih berjalan tidak dapat dikategorikan sebagai perawatan, melainkan indikasi keterlambatan pekerjaan.
Narasi “masa perawatan” di tengah pekerjaan yang belum rampung dinilai sebagai bentuk pengaburan fakta. Bahkan, kuat dugaan telah terjadi praktik “tutup buku paksa” demi mencairkan anggaran 100 persen pada akhir Desember 2025.
“Jika laporan menyatakan proyek selesai, namun di lapangan tukang masih mengaduk semen, maka ini bukan perawatan. Ini patut diduga sebagai manipulasi data yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Erwin, Kabiro iGlobalNews Lubuklinggau–Musi Rawas Utara.
Pemerintah Kota Lubuklinggau pun didesak untuk segera bertindak tegas dengan menagih denda keterlambatan kepada kontraktor. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kontraktor wajib membayar denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak per hari keterlambatan.
Adapun proyek revitalisasi tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.499.946.403,56 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, potensi denda keterlambatan yang harus ditagih mencapai sekitar Rp1,49 juta per hari sejak memasuki Januari 2026.
Jika denda tersebut tidak dipungut akibat laporan proyek yang diduga dipalsukan menjadi “selesai”, maka muncul indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan kerja sama tidak sehat antara oknum dinas dan pihak kontraktor, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kesenjangan antara dokumen resmi dan realitas lapangan ini dinilai sebagai delik serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 9 UU Tipikor, yang mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang dengan sengaja memalsukan administrasi atau dokumen resmi untuk pencairan anggaran.
Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan korporasi dan berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah, termasuk hilangnya potensi pendapatan dari denda keterlambatan.
Bukti foto per tanggal 23 Januari 2026 yang menunjukkan aktivitas konstruksi aktif semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut belum layak dinyatakan selesai.
Publik kini menuntut transparansi dan akuntabilitas:
siapa pihak yang berani menandatangani laporan penyelesaian 100 persen tersebut, serta mengapa denda wanprestasi kontraktor belum dieksekusi dan disetorkan ke kas daerah.
Erwin
