Lubuklinggau, Sumatera Selatan — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak jalanan berinisial A (16) yang melibatkan dua oknum konselor pembinaan Rumah Asa Silampari Kota Lubuklinggau kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, secara resmi menetapkan kedua oknum tersebut sebagai tersangka.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithya Bagus Arjunadi, didampingi Kasi Humas AKP Alwi, kepada awak media pada Jumat (23/01/2026).
Kapolres menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ujar AKBP Adithya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dapat berjalan cepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua oknum konselor tersebut belum dilakukan penahanan. Menurut Kapolres, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.
Secara objektif, ancaman pidana dalam perkara ini memungkinkan dilakukannya penahanan karena di atas empat tahun. Namun secara subjektif, penyidik menilai para tersangka tidak berpotensi melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk sementara tersangka tidak dilakukan penahanan, namun tetap dimonitor dan akan dipanggil kembali apabila diperlukan untuk pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap bersikap independen dan profesional dalam menangani perkara ini hingga proses hukum dinyatakan tuntas.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan anak sebagai korban dan pembina sebagai terduga pelaku, yang seharusnya memberikan perlindungan. Kepolisian memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil demi menjamin perlindungan hak-hak anak.
(Erwin / iGlobalNews — Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)
