Lubuk Linggau, Sumatera Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya tumpukan sampah ilegal di Jalan KBS, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Jumat (23/01/2026).
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuk Linggau, Ir. M. Kendy Lenggana, ST., M.M, mengatakan bahwa kegiatan pembersihan sampah liar tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Lubuk Linggau dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta mencegah pencemaran lingkungan.
“Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat mengenai adanya pembuangan sampah liar di Jalan KBS, Kelurahan Marga Mulya, maka kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pembersihan di lokasi,” ujar Kendy.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Lubuk Linggau agar membuang sampah pada tempat-tempat yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan bersama.
“Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan agar persoalan sampah ini tidak terus berulang,” pungkasnya.
Erwin
Kabiro iGlobalNews
Lubuk Linggau – Musi Rawas Utara
