Lubuk Linggau — Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, memimpin Rapat Evaluasi dan Rencana Strategis (Renstra) Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, sekaligus finalisasi draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pajak dan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kota Lubuk Linggau, Jumat (23/1/2026).
Dalam arahannya, Rachmat Hidayat menekankan pentingnya langkah konkret dan terukur dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai optimalisasi pajak tidak hanya soal target angka, tetapi juga menyangkut sistem pelayanan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah daerah harus hadir dengan strategi yang jelas dan pelayanan yang semakin mudah bagi masyarakat. Pembentukan UPT ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ujar Rachmat.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Heri Zulianta, Kepala Bapenda H. Hasan Basri, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Beberapa pejabat yang hadir di antaranya Kepala Dinas Perikanan H. Kamaludin, Kepala Disperindag Meidholine Sapta Windu, Kepala Dinas Pertanian Hj. Dwi Eri Yanti, Kepala Dinas Kesehatan Marlinda Sari, Sekretaris BPKAD Indra Sulita, Kabag Hukum Ariesta Pranasuri, dan Kabag Organisasi Aris Garnida Husein.
Melalui forum ini, Pemkot Lubuk Linggau berharap adanya sinergi lintas OPD dalam mendukung kebijakan optimalisasi pajak dan retribusi daerah, sekaligus memperkuat landasan hukum pembentukan UPT agar dapat segera diimplementasikan secara efektif.
Erwin
