Sopir Pengangkut Kerupuk Dapat Pendampingan Hukum Pro Bono, Kuasa Hukum Nilai Ada Potensi Ketidakadilan

LUBUK LINGGAU, – Sopir mobil pengangkut kerupuk, Meo Tri Susanto, kini resmi mendapatkan pendampingan hukum secara sukarela (pro bono) dari Abdul Aziz, S.H. Pendampingan ini diberikan setelah kuasa hukum menilai adanya indikasi perlakuan hukum yang berpotensi menindas rakyat kecil dalam peristiwa robohnya sebuah gapura.

Abdul Aziz mengaku tergugah setelah mencermati fakta di lapangan. Menurutnya, Meo sebagai sopir kecil justru langsung diposisikan sebagai pihak yang sepenuhnya bersalah, sementara kualitas bangunan gapura yang roboh diduga tidak memenuhi standar konstruksi dan luput dari perhatian.

Meo sendiri menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak pernah menghindari tanggung jawab. Ia mengaku siap bertanggung jawab secara wajar, termasuk melakukan perbaikan atas gapura yang roboh. Namun demikian, ia merasa diperlakukan tidak adil karena tidak ada kajian menyeluruh terhadap kondisi fisik bangunan tersebut.

“Saya dan keluarga sangat berterima kasih atas bantuan dan kepedulian masyarakat terhadap kejadian yang kami alami. Kami benar-benar tidak bisa berkata apa-apa selain mengucapkan ribuan terima kasih,” ujar Meo dengan haru.

Kuasa hukum Abdul Aziz, S.H. menegaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan tanpa imbalan, murni atas dasar panggilan nurani. Ia menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan perkara, di mana seorang sopir kecil dihadapkan pada tuntutan besar, sementara aspek penting lain seperti kualitas bangunan, perizinan, serta tanggung jawab pemborong atau pihak pelaksana pembangunan justru belum disentuh secara serius.

“Saya tergugah karena kasus ini berpotensi menindas rakyat kecil. Fakta di lapangan menunjukkan bangunan gapura tersebut patut dipertanyakan kualitas dan standarnya,” tegas Abdul Aziz.

Menurutnya, penyelesaian perkara semacam ini tidak boleh dilakukan dengan penghakiman sepihak. Penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada kajian teknis yang objektif, termasuk pemeriksaan spesifikasi konstruksi, standar keselamatan bangunan, serta legalitas pendirian gapura tersebut.

Abdul Aziz memastikan akan mengawal perkara ini secara serius agar penyelesaiannya berjalan adil dan berimbang. Ia juga mendorong seluruh pihak terkait untuk terbuka dalam menyampaikan data perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan gapura yang roboh tersebut.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani mengungkap tanggung jawab pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara profesional.

(Erwin – Kaperwil Sumsel | Lubuk Linggau – Musi Rawas Utara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *