Musi Rawas, –Maraknya alih fungsi lahan persawahan produktif menjadi kawasan industri, permukiman, hingga rumah makan di Kabupaten Musi Rawas menuai sorotan serius dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45). Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar undang-undang serta mengancam ketahanan pangan daerah. (15/01/2026).
Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah tidak dapat dilakukan secara sepihak hanya bermodalkan izin administratif, terlebih apabila lahan tersebut termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Undang-undang secara tegas melarang alih fungsi lahan persawahan produktif. Jika tetap dipaksakan untuk kepentingan industri atau perumahan tanpa prosedur hukum yang sah, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi pidana,” tegas Ahlul Fajri.
Diduga Langgar Sejumlah Regulasi
LAKI P45 menyebutkan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam praktik alih fungsi lahan tersebut, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 44 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan dilarang dialihfungsikan.
Bahkan, Pasal 72–73 mengatur sanksi pidana berupa penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, termasuk bagi pejabat yang memberikan izin.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, yang mengatur prosedur alih fungsi LP2B, mewajibkan adanya lahan pengganti, kajian strategis, serta pengawasan ketat. Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai RTRW. Pelanggaran RTRW dapat dipidana hingga 3 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang mewajibkan negara menjaga lahan pertanian produktif dan melarang alih fungsi yang mengancam ketahanan pangan nasional.
Desakan Tegas ke Pemerintah dan APH
Atas kondisi tersebut, LAKI P45 secara resmi mendesak sejumlah pihak untuk bertindak tegas. Kepada Bupati Musi Rawas, LAKI P45 meminta dilakukan inventarisasi menyeluruh terhadap lahan sawah yang telah dialihfungsikan serta membuka dokumen perizinan beserta dasar hukumnya kepada publik.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan diminta mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten dan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
LAKI P45 juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pidana alih fungsi lahan, termasuk menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam proses perizinan.
Peringatan Keras
Ahlul Fajri menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak menghapus larangan alih fungsi LP2B. Setiap izin yang bertentangan dengan RTRW dan UU Nomor 41 Tahun 2009 dinilai batal demi hukum dan tetap dapat diproses secara pidana.
“Kami tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan lembaga pengawasan nasional,” tegasnya.
Isu alih fungsi lahan sawah, menurut LAKI P45, bukan semata persoalan pembangunan, melainkan menyangkut hak rakyat atas pangan, kelestarian lingkungan, serta ketaatan pejabat terhadap hukum.
(Erwin Kabiro / IGlobalNews – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)
