LUBUKLINGGAU,– Selasa (06/01/2026) –Kendati telah diberlakukan larangan per 1 Januari 2026, truk angkutan batu bara bermuatan penuh masih kedapatan melintas di wilayah Kota Lubuklinggau. Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat “Sebiduk Semare” karena dinilai merusak infrastruktur dan mengganggu kenyamanan warga.
Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, M.I.Kom, menegaskan telah memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) yang baru untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait maraknya truk batu bara yang melintas di wilayahnya.
Wako menjelaskan, dalam rapat di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, kebijakan yang dibahas baru mengatur daerah penghasil batu bara. Sementara itu, daerah perlintasan seperti Kota Lubuklinggau hingga kini belum diatur secara khusus.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Selatan agar ada kebijakan yang juga mengatur daerah perlintasan seperti Kota Lubuklinggau. Karena terus terang, kita ini banyak dirugikan,” tegas Wali Kota.
Menurutnya, kerugian akibat aktivitas truk batu bara sangat nyata, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan hingga terganggunya kenyamanan masyarakat.
“Kadishub yang baru sudah saya minta segera berkoordinasi. Kami juga meminta dibuatkan kebijakan agar pemerintah kota memiliki dasar hukum untuk melakukan penutupan,” ujarnya.
Wali Kota berharap kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Sumsel nantinya bersifat tegas dan seragam, yakni melarang angkutan batu bara melintasi jalan di wilayah Kota Lubuklinggau.
“Kalau mau sama-sama tegas, ya ditutup saja. Tidak boleh melintas. Tidak ada manfaatnya bagi kita, justru jalan kita yang rusak,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan dari Gubernur sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum, mengingat sekitar 60 persen jalan yang dilintasi merupakan jalan nasional.
“Kebijakan ini penting agar penutupan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
(Erwin / Kabiro IGlobal News – Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)
