Polres LubuLinggau Ungkap 45 Kasus 3C, 24 Tersangka Diamankan

LUBUK LINGGAU. IglobalNews.id — Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 5 Desember 2025, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi memaparkan keberhasilan Sat Reskrim bersama jajaran Polsek dalam mengungkap 45 kasus tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) selama periode 30 Oktober hingga 30 November 2025.

 

Dari rangkaian penegakan hukum tersebut, sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan. Rinciannya meliputi 13 kasus Curas, 25 kasus Curat, dan 7 kasus Curanmor, yang selama ini menjadi salah satu sumber keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah barang bukti turut diamankan sebanyak 30 item, termasuk sepeda motor, telepon genggam, dokumen kendaraan, pakaian, tas, serta alat yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya seperti obeng dan kunci T.

 

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara dalam melakukan kejahatan. Pada kasus Curas, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk merampas barang berharga. Pada kasus Curat, pelaku membongkar rumah atau bangunan kosong yang ditinggal pemiliknya. Sementara pada kasus Curanmor, pelaku mengambil kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan dengan alat khusus.

 

Dari puluhan tersangka yang diamankan, beberapa diketahui merupakan residivis dengan catatan tindak pidana berulang. Di antaranya, R (residivis 14 kali Curat), JRE (residivis 3 kali Curanmor), AKS (residivis 4 kali Curas), dan YHS (residivis 2 kali Curat). Selain itu, sejumlah pelaku juga tercatat kembali melakukan kejahatan serupa dalam perkara lain, seperti AKS dengan 8 kasus Curas, RI dengan 1 kasus Curat dan 3 kasus Curanmor, JRE dengan 2 kasus Curat, serta YHS dengan 2 kasus Curat.

Terkait proses penanganan hukum, 9 tersangka Curat, 4 tersangka Curas, dan 4 tersangka Curanmor saat ini masih dalam proses penyidikan dan tahap I. Sementara itu, 5 tersangka Curat telah diselesaikan melalui Restorative Justice, dan 2 tersangka lainnya — masing-masing untuk kasus Curat dan Curas — telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut.

 

Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi mengapresiasi kerja keras personel Sat Reskrim dan jajaran Polsek, serta berterima kasih kepada masyarakat yang turut berperan aktif melalui informasi yang disampaikan kepada kepolisian. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menjaga lingkungan, serta segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana.

Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat melalui upaya penegakan hukum yang tegas, respons cepat laporan masyarakat, serta peningkatan langkah preventif.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *