KADIS PMD KABUPATEN NIAS UTARA PANGGIL KADES, APARAT DESA MOAWO KEC.LAHEWA FERIFIKASI PELAYANAN PUBLIK, PENYALURAN BANSOS DAN DANA DESA 

Nias Utara -iGlobalNews.id-Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara Aaro’o Zalukhu, S. Pd. MN, mengatakan dengan adanya laporan dari Masyarakat dari Desa Moawo Kec Lahewa, mengenai penyaluran bansos dan dana desa ( DD) tahun 2024 dan tahun 2025 yang selalu tertutup kepada warga akan memanggil Kades Moawo dan Aparat desa Sekdes dan Bendahara untuk verifikasi dan realisasi keadaan di lapangan di katakan Kepada Awak media di kantor nya Rabu, 4/12/2025.

Selanjutnya mengatakan mengenai Kinerja perangkat Desa Moawo Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, yang menuai sorotan publik Jarang berkantor pada jam kerja kita akan panggil Kades dan aparat desa Moawo Kec Lahewa dan mengecek kondisi di lapangan. Jangan sampai pelayanan publik terabaikan,” ujar Kadis

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya dari pemantauan awak media mengatakan ” Situasi ini sudah berlangsung cukup lama.Setiap kali kami datang, kantor kosong pada jam kerja. Tidak ada satupun perangkat desa yang hadir, baik Sekretaris Desa maupun Bendahara Desa dan perangkat lainnya” ungkapnya.

Informasi lain yang berhasil dihimpun yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa ‘ bahkan hampir seluruh aparat desa memetingkan tugas luar dari pada tugas sebagai aparat desa” Ujarnya

hal ini di benarkan oleh Ketua BPD Desa Moawo setelah di temui dan di konfirmasi di rumahnya.

Sikap aparatur desa yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka menilai perangkat desa telah mengabaikan tanggung jawab publik, padahal gaji dan tunjangan mereka bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya informasi lain yang berhasil di dapat yang juga enggan disebutkan namanya mengatakan ” didesa kita ini tidak ada keterbukaan Informasi mengenai penyaluran Dana Desa (DD) baik besaran nya dan kemana di gunakan,tertutup tidak pernah di umumkan atau di publikasikan kepada masyarakat desa* , Ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 undang undang tentang Desa, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, disebutkan bahwa perangkat desa yang tidak disiplin dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.

Warga masyarakat berharap pihak kecamatan dan instansi terkait, seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), segera turun tangan untuk melakukan evaluasi, mengaudit semua kegiatan sejak tahun 2018 serta melaksanakan pembinaan terhadap perangkat desa di desa Moawo Kecamatan Lahewa jangan sampai pelayanan publik terabaikan,” ujar salah satu sumber yang prihatin terhadap kondisi tersebut.

Red-dz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *