MUSI RAWAS, IglobalNews.id — Ironi penegakan hukum kembali dipertontonkan di Kabupaten Musi Rawas. Di tengah gencarnya kampanye keterbukaan informasi publik dan transparansi pemerintahan, justru insan pers mengalami tindakan pembatasan saat hendak menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut terjadi dalam kegiatan Percepatan Akselerasi Pembangunan Desa dan Program Jaksa Garda Desa Sejahtera (JAGA DESA) yang digelar di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Muara Beliti, Kamis (27/11/2025).
Sejumlah wartawan yang telah memperkenalkan diri dan menyebutkan identitas medianya, termasuk dari IGlobalNews dan Metronewstv.com, justru dihadang aparat keamanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat hendak masuk ke lokasi acara.
Salah satu wartawan, Guntur dari Metronewstv.com mengaku dihadang oleh oknum Satpol PP berinisial AD yang sempat menutup pintu dan melarang awak media masuk.
“Tidak boleh masuk, Pak. Belum ada instruksi, kita koordinasi dulu,” ujar petugas tersebut tanpa menunjukkan dasar hukum pelarangan.
Tak hanya itu, rekan petugas lainnya berinisial EB juga menguatkan pelarangan tersebut.
“Dakwah boleh masuk, belum ada perintah dari pegawai di dalam,” katanya tegas saat wartawan mencoba meminta penjelasan.
Ironisnya, ketika ditanya apakah kegiatan tersebut bersifat tertutup, petugas menjawab dengan singkat, “Iya, tertutup.”
Padahal kegiatan tersebut menyangkut program publik, yakni pembangunan desa dan pendampingan hukum, yang seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses awak media demi kepentingan masyarakat luas.
Setelah terjadi perdebatan, wartawan akhirnya diperbolehkan masuk ke ruangan. Namun, sangat disayangkan, saat itu acara sudah hampir selesai.
“Silakan masuk, Pak,” kata salah seorang petugas kemudian, seolah menutup kesan pembiaran atas pelanggaran hak pers yang telah terjadi.
Insiden ini menampar semangat reformasi dan bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi dan bagian dari kedaulatan rakyat.
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum, bukan sekadar persoalan etika.
Pimpinan Redaksi IGlobalNews, Erwin, mengecam keras tindakan pembatasan tersebut.
“Wartawan bukan kriminal. Pers bukan musuh negara. Pers adalah pilar demokrasi yang dijamin undang-undang. Jika aparat menghalangi tugas jurnalistik tanpa dasar hukum, itu sama saja dengan menabrak konstitusi,” tegas Erwin di Lubuklinggau, Musi Rawas Utara.
Ia juga mempertanyakan motif di balik pelarangan tersebut.
“Jika program pemerintah benar-benar untuk rakyat, mengapa harus takut diliput? Ada apa yang disembunyikan dari publik?” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi catatan kelam bagi transparansi pemerintahan di Musi Rawas. Jika pelanggaran terhadap kebebasan pers dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan institusi negara akan terus terkikis.
Pers tidak bisa dibungkam.
Demokrasi tidak boleh dipenjara.
