Tangerang.IglobalNews.id — Kasus hukum yang melibatkan mantan ‘bos bank keliling’ kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Ironisnya, pihak yang diduga melakukan tindak pidana justru menggugat balik karyawannya sendiri melalui gugatan perdata dengan dalih Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, langkah hukum tersebut berakhir antiklimaks setelah majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O) karena dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima lantaran cacat secara hukum. Putusan ini sekaligus menjadi angin segar bagi pihak tergugat yang selama ini justru menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum tergugat menilai, gugatan yang dilayangkan mantan bos bank keliling itu hanyalah upaya pengalihan isu dari dugaan tindak pidana yang sedang diusut aparat penegak hukum. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan agar proses hukum dapat berjalan transparan dan berkeadilan.
“Putusan N.O ini membuktikan bahwa gugatan pihak lawan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami meminta penyidik untuk menindaklanjuti laporan pidana dan segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Jangan sampai hukum seolah tumpul ke atas,” tegas kuasa hukum tergugat usai sidang.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh di lapangan, kasus ini berawal dari adanya dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oleh pihak mantan bos bank keliling tersebut. Meski demikian, alih-alih bertanggung jawab, yang bersangkutan justru mengambil langkah hukum dengan menggugat balik bawahannya.
Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani kasus ini agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah upaya penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.
