Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Libatkan Pengusaha Pemilik Kedai Makan 

Pesisir Barat. IglobalNews.ud –Public di hebohkan dengan kabar dugaan Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang di lakukan oleh seorang sopir mobil berinisial Pertamina, No. Polisi BE 3277 AAU. Atas nama PT. Harapan Panca Sukma, dengan pemilik kedai makan berinisial YY. Para pelaku pelanggaran tersebut bertempat di desa Pamrihan, kecamatan Bangkunat, kabupaten Pesisir Barat pada tanggal, 14/10/2025.

Isu ini telah di benarkan oleh seorang wartawan media online Iglobal News, atas nama Muslimin setelah melakukan konfirmasi dengan pemilik kedai makan pada tanggal 17/10/2025. Pemilik kedai mengakui

“Bahwa benar mendapatkan BBM bersubsidi dari seorang sopir Tengki BBM tersebut sebanyak 15 liter yang digunakan untuk bayar makan,” ujarnya.

Sedangkan pihak sopir mobil yang melakukan perbuatan-perbuatan pelanggaran tersebut tidak bisa untuk di lakukan konfirmasi sampai berita ini dinaikkan. Dari temuan tersebut diatas patut diduga merugikan pihak, PT. Yang bersangkutan dan juga melanggar ketentuan tentang penggunaan BBM bersubsidi. Besar dugaan telah di lakukan bukan satu kali bahkan berulang ulang kali.

Kalau benar ada tindakan tindakan yang dilakukan oleh sopir mobil dengan pemilik kedai makan, prilaku tersebut harus diungkap secara tuntas. Ini bisa dikategorikan mafia BBM bersubsidi perbuatan itu perlu mendapatkan sanksi tegas,” ujar Dedi warga Bangkunat.

Lanjut Dedi, para pelaku pelanggaran tersebut melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di atur dalam pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi sebagaimana diubah dengan undang-undang Cipta Kerja. Pelaku dapat dijerat pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kasus ini bisa di jadikan pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama media. Untuk mendapatkan prinsip cover both sides dan uji kebenaran informasi sebelum publikasi, sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik pasal 1 dan 3

Dengan adanya temuan dugaan pelanggaran hukum tersebut, publik berharap kepada pihak penegak hukum terutama Polri tetap konsisten segera bertindak apabila mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pelanggaran-pelanggaran hukum, dan segera bertindak melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan tanpa pandang bulu,” tutup nya Dedi.

(Muslimin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *