Gubernur Banten Dinilai Salah Asuh Karena Isu Penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga

Iglobalnews.id-Kepala SMAN 1 Cimarga tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh wali murid dan sempat viral terkait tindakan menampar seorang murid yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Tindakan ini memicu respons dari Gubernur Banten, Andra Soni, yang dikabarkan akan menonaktifkan kepala sekolah tersebut.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menjaga lingkungan sekolah bersih, sehat, dan bebas rokok. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama lingkungan sekolah memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan tersebut demi menciptakan suasana kondusif.

Sikap tegas yang diambil dengan satu kali tamparan tanpa menyebabkan luka pada murid yang merokok ini dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya mendidik, bukan kekerasan yang membahayakan.

Kenakalan remaja memang kerap menjadi tantangan bagi dunia pendidikan, sehingga peran guru dan kepala sekolah tidak hanya mengajar teori tetapi juga membentuk karakter siswa.

Namun, langkah Gubernur Banten yang akan menonaktifkan kepala sekolah ini menuai pro dan kontra. Kritikus menilai keputusan itu secara tidak langsung mengizinkan murid merokok di sekolah dan membatasi peran guru dalam mendidik siswa, yang berpotensi menurunkan kualitas karakter generasi muda di Kabupaten Lebak.

Seharusnya, Gubernur melihat makna di balik tindakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab seorang kepala sekolah dalam menjaga kedisiplinan dan ketertiban tanpa harus melabelinya sebagai kejahatan.

Penonaktifan kepala sekolah atas kejadian semacam ini justru menimbulkan kekhawatiran terkait masa depan pendidikan nasional, di mana guru yang mendidik justru harus menghadapi risiko hukum.

Isu ini membuka perdebatan penting tentang bagaimana seharusnya peran pengawasan dan pembinaan siswa dijalankan tanpa menghilangkan kewenangan guru dan kepala sekolah untuk menjaga lingkungan belajar yang sehat dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *