Palembang. IglobalNews.id –10 Oktober 2025, Sejumlah jamaah Masjid Al Qodir yang berlokasi di Jalan Panca Usaha RT 53, Kelurahan 5 Ulu, Palembang, mempertanyakan munculnya sebuah surat maklumat dari pihak yang mengaku sebagai pembina dan penasehat masjid. Surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai pembatasan masa jabatan pengurus dan rencana pemilihan pengurus baru.
Padahal, berdasarkan keputusan awal, masa kepengurusan Masjid Al Qodir periode berjalan seharusnya berakhir pada tahun 2027. Munculnya maklumat baru yang menyebut akan diadakan pemilihan ulang dalam waktu dekat menimbulkan tanda tanya dan polemik di tengah masyarakat sekitar.
Sejumlah jamaah menilai, langkah tersebut terkesan sepihak dan tidak melalui musyawarah bersama jamaah maupun pengurus aktif, sebagaimana semangat yang seharusnya dijunjung dalam pengelolaan rumah ibadah.
“Masjid adalah milik umat, bukan milik pribadi. Segala keputusan sebaiknya dimusyawarahkan secara terbuka dan bijak agar tidak menimbulkan perpecahan,” ujar salah seorang jamaah yang enggan disebutkan namanya.
Polemik ini juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah jabatan ketua masjid memiliki kepentingan tertentu hingga menimbulkan perebutan posisi. Namun sejumlah tokoh jamaah menegaskan bahwa jabatan pengurus masjid bukanlah sumber keuntungan, melainkan amanah dan tanggung jawab moral serta sosial untuk mengabdi kepada umat.
Masyarakat berharap agar semua pihak dapat menahan diri, mengedepankan musyawarah mufakat, serta menjadikan masjid sebagai tempat persaudaraan, ketenangan, dan pembinaan iman, bukan arena perdebatan atau kepentingan pribadi.
Dengan demikian, hal-hal yang keliru dalam proses pengambilan keputusan diharapkan dapat diluruskan, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, dan Masjid Al Qodir dapat kembali menjadi pusat ibadah dan persatuan umat sebagaimana mestinya.
Pewarta.zaini.
