Palembang. IglobalNews.id –Meski gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Palembang telah digugurkan, namun kuasa hukum pemohon (Musawir) yaitu DR.Fahmi Raghib,SH.,MH akan menempuh langkah hukum lain.
“Masih ada langkah hukum lainnya yang bisa kami jalani dengan pola pembuktian dan fakta akan terungkap duduk persoalan dititik benang merah tersebut bahwa itulah modal kami nanti di praperadilan berikutnya berupa serangan balik mematikan, guna mengungkap fakta pembuktian yang otentik demi tegaknya hukum. Sekarang ini progresnya baru satu-nol. Jadi kita ikuti saja proses lanjutannya,” ujar Fahmi didampingi rekan-rekan lainnya seusai persidangan, Selasa, (7 Oktober 2025).

Lebih lanjut, dari pantauan awak media ketika itu bahwa Gugatan Praperadilan yang diajukan Musawir sebelumnya dilakukan melalui kuasa hukumnya Fahmi Raghib dan kawan-kawan.
Titik persoalan (permasalahan, red), yang jika diurai benang merah tersebut dari asal mula kasusnya itu bermula dari sengketa lahan antara Musawir dan pengusaha tenar di Kota Palembang, Robby Hartono alias Afat.
Nah, akibat dari kasus itu, Musawir dilaporkan oleh Heri Herawan dan Selamet Waluyo ke Polrestabes Palembang. Laporan itu dilakukan atas perintah Afat.
Lalu kemudian berlanjut atas laporan tersebut, Musawir dijadikan tersangka dan saat ini sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Menurut Musawir sebelumnya, lahan yang menjadi obyek sengketa itu posisinya berada di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
Namun Afat sendiri menyatakan bahwa tanah “miliknya” itu berada di Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Atas laporannya ke Polrestabes Palembang, akhirnya Musawir pun ditangkap.
Dalam persidangan praperadilan yang dipimpin hakim Agus Raharjo itu, dalam amar putusannya –gugatan ke Polrestabes Palembang itu digugurkan.
Menurut Hakim, perkara itu sudah masuk ke pokok perkara di Pengadilan Negeri Palembang. Sementara dugaan tersangkanya telah ditahan di Lapas.
Sementara itu Kasat Reskrim dan Kanit Harda, menyatakan bahwa penangan perkara tidak sesuai prosedur dan mekanisme hukum.
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar Rabu, 1 Oktober 2025 baru lalu. Setelah berlangsung sepekan, akhirnya hakim menyatakan bahwa gugatan itu digugurkan.
(Pewarta : Mr.Wancik.AN.BE. KaBiro Kota Palembang. Wakaperwil Sumsel dan Anggota Resmi PWI Sumsel & Anggota PWI Pusat Jakarta-Indonesia).
