Transparansi Dana BOS di SMAN 1 Mesuji Raya Dipertanyakan, Tim Media Desak Dinas Pendidikan Sumsel Lakukan Audit

Ogan Komering Ilir – iGlobalNews.id – Kunjungan tim media nasional ke SMAN 1 Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (29/9/2025), memunculkan sorotan terkait transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut.

Tim iGlobalNews.id bersama Teropong Indonesia News (TIN) datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, melakukan konfirmasi soal aliran dana BOS di SMAN 1 Mesuji Raya. Kedatangan awak media disambut oleh Atika, selaku Humas sekolah, karena Kepala Sekolah Huzairin sedang berada di Kayuagung untuk urusan keluarga.

Saat dimintai konfirmasi mengenai transparansi dana BOS, Atika mengklaim bahwa kepala sekolah selalu terbuka soal pengelolaan anggaran. Namun, ketika tim media meminta menunjukkan papan publikasi atau dokumentasi banner dana BOS sebagaimana diwajibkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, pihak sekolah tidak dapat memperlihatkannya.

“Banner memang pernah dipasang, tapi karena ruangan mau direhab, kami lepas dan lupa di mana menyimpannya. Untuk dokumentasi foto juga tidak ada,” ujar Atika kepada tim media.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keterbukaan informasi publik di SMAN 1 Mesuji Raya. Berdasarkan aturan, papan publikasi penggunaan dana BOS wajib dipasang di sekolah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, tim media menilai sikap pihak humas yang tidak dapat memberikan data yang diminta dan tidak menyiapkan bukti publikasi dana BOS berpotensi menghalangi kerja pers. Hal ini dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi tugas wartawan dalam memperoleh informasi.

Atas kondisi tersebut, iGlobalNews.id dan Teropong Indonesia News mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Inspektorat Provinsi Sumsel untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Mesuji Raya.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal transparansi dan potensi penyalahgunaan anggaran. Publik berhak tahu ke mana arah dana BOS yang berasal dari keuangan negara untuk mencerdaskan anak bangsa,” tegas tim media.

Kasus ini menjadi potret buram manajemen sekolah yang belum sepenuhnya mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, praktik tertutup dalam pengelolaan anggaran pendidikan dikhawatirkan dapat menumbuhkan budaya permisif terhadap penyimpangan dana publik di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi bagi masa depan generasi muda.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *