Palembang, iGlobalNews.id – Puluhan gabungan masyarakat, petani, ormas, dan aktivis yang tergabung dalam LIPER-RI, Legmas, Pelhut, FDR, Penggiat Berani Jujur Hebat, serta Laskar Anak Muba menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rabu (22/10/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap langkah Kejaksaan dalam menuntaskan kasus dugaan mafia tanah dan korupsi perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang selama ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
Kasus tersebut berkaitan dengan konflik agraria antara masyarakat dan pihak **PT Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI)**, yang telah berlarut selama lebih dari 13 tahun. Lahan milik kelompok masyarakat diduga dikuasai oleh oknum-oknum mafia tanah yang bekerja sama dengan PT GPI dan KUD tanpa adanya ganti rugi.
Aksi massa yang dikomandoi oleh **Arianto**, Ketua LIPER-RI Muba, bersama **H. Zuraini Alamsyah** dan **Adenas** dari Kelompok Madani, menuntut Jaksa Agung, Jampidsus, dan Kejati Sumsel agar melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara serius.
Menurut mereka, meskipun Kejari Muba telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal seluruh pihak terkait telah diperiksa.
“Kasus ini sudah sangat lama dan berlarut-larut. Ada indikasi pemalsuan puluhan surat jual beli lahan masyarakat yang dijadikan dasar kepemilikan fiktif oleh KUD dan PT GPI. Beberapa masyarakat bahkan sudah mengakuinya, tapi belum ada penetapan tersangka,” tegas Arianto dalam orasinya.
Dari hasil investigasi, PT GPI diduga mengelola ribuan hektar lahan masyarakat tanpa izin dan tanpa ganti rugi. Sekitar 4.000 hektar di antaranya berada di luar HGU dan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Padahal, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi lahan oleh **Badan Pertanahan Nasional (BPN)** bersama **Kejari Muba** dan **Forkopimda**, telah ditemukan bukti-bukti kuat kepemilikan masyarakat yang seharusnya dilindungi hukum.
Massa juga meminta Kejati Sumsel untuk lebih aktif berkoordinasi dengan **Satgas PKH Kejaksaan Agung** agar penanganan perkara tidak saling lempar tanggung jawab.
“Jangan sampai kasus ini terus ditunda-tunda. Sementara pemilik lahan sudah banyak yang menjadi korban, bahkan ada yang dipenjara dan tiga orang meninggal dunia akibat konflik lahan,” ujar salah satu perwakilan massa.
Aksi damai ini diterima langsung oleh **Kapuspenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Ekasari, SH., MH.** Ia membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan dari Kejari Muba ke Kejati Sumsel.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Satgas PKH terkait dugaan mafia tanah dan korupsi perkebunan. Kami mohon masyarakat bersabar, karena proses koordinasi masih berjalan,” ujar Vanny.
Selain itu, perwakilan dari **Penggiat Berani Jujur Hebat** menyerahkan berkas tambahan hasil penyelidikan kepada pihak Kejati Sumsel, termasuk bukti dugaan upaya penyuapan agar kasus tersebut dihentikan.
Mereka juga menyampaikan tembusan laporan kepada Presiden RI **Prabowo Subianto**, Jaksa Agung, Jampidsus, Jamwas, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, Kemenko Polhukam, dan **Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)**.
Massa mengancam akan menggelar **aksi jilid III** di Gedung Bundar Kejaksaan Agung jika dalam waktu satu pekan belum ada tindak lanjut nyata dari Kejati Sumsel.
“Ini perjuangan rakyat yang sudah 13 tahun menanti keadilan. Kami tidak akan berhenti sampai para mafia tanah dan koruptor perkebunan benar-benar ditinda
k tegas,” pungkas Arianto.
