Sebanyak 186 Kepala Desa Ikuti Workshop untuk Mendorong Tata Kelola Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel

KABUPATEN MUSI RAWAS, — Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas. Turut hadir para camat, perwakilan dari 14 kecamatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, perwakilan Polres Musi Rawas, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Workshop ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa mengenai pengelolaan keuangan, pelaksanaan pembangunan, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Suprayitno menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa di Kabupaten Musi Rawas.

Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kepala desa dituntut memahami tata kelola administrasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta tertib dan disiplin anggaran.

Hal tersebut penting agar setiap program pembangunan yang dilaksanakan melalui anggaran desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan di tingkat desa.

Pengelolaan Dana Desa Harus Sesuai Ketentuan Hukum

Pelaksanaan workshop ini juga berkaitan dengan penerapan ketentuan perundang-undangan tentang desa, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Melalui kegiatan evaluasi tersebut, para kepala desa diharapkan semakin memahami kewenangan dan tanggung jawabnya dalam mengelola keuangan serta melaksanakan pembangunan desa.

Selain itu, evaluasi juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan unsur pengawasan maupun penegakan hukum dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan pemahaman yang semakin baik, pemerintah desa diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi, meningkatkan ketepatan penggunaan anggaran, serta memastikan setiap kegiatan pembangunan dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Mendorong Pembangunan Desa yang Tepat Sasaran

Kehadiran 186 kepala desa dari seluruh wilayah Kabupaten Musi Rawas dalam kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam menghadapi tantangan pengelolaan pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintah desa diharapkan dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme penyaluran Dana Desa, prioritas penggunaan anggaran, pelaksanaan program pembangunan, serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan, pengelolaan keuangan desa diharapkan semakin tertib, transparan, dan akuntabel sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh kepala desa dalam menjalankan amanah pemerintahan secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

Penulis: Erwin

Kabiro iGlobal News

Lubuklinggau – Musi Rawas – Musi Rawas Utara,,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *