PEMKAB NIAS UTARA KAJI PENUTUPAN SD YANG TIDAK AKTIF

‎Nias Utara. –iglobalnews.id – Pemkab Nias Utara kaji rencana penutupan dan penggabungan satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sebagai upaya penataan pendidikan lebih efektif, efisien, dan sesuai kondisi riil di lapangan. di Aula Aman Kantor Bupati Nias Utara, Kamis 8/10/2026.

‎Kadis Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara,dalam paparannya terungkap fakta mengenai dua SD Negeri yang telah lama tidak menjalankan proses pembelajaran dan diusulkan untuk ditutup.

‎Sekolah pertama adalah SD Negeri 077288 Hilisoromi, Kecamatan Alasa. Sekolah tersebut tercatat tidak aktif sejak Februari 2020 hingga saat ini.Dan sekolah kedua adalah SD Negeri 077281 Laraga Loloanaa, Kecamatan Afulu, yang tercatat tidak aktif sejak Februari 2025.

‎Dari sisi aset, kedua sekolah tersebut berdiri di atas lahan hibah dengan luas masing-masing sekitar 8.400 meter persegi dan 10.000 meter persegi. Kondisi bangunan sekolah dilaporkan mengalami rusak sedang hingga rusak berat karena merupakan bangunan lama,. Sementara dana BOSP yang masih terdapat pada rekening satuan pendidikan telah dikembalikan ke Kas Negara melalui RKUD. Papar Kadis Dinas Pendidikan

‎Selanjutnya Dinas Pendidikan menambahkan. Penataan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan jumlah sekolah, tetapi memastikan keberadaan satuan pendidikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi faktual di lapangan.

‎Kadis Dinas Pendidikan menambahkan sejumlah risiko apabila penataan tidak dilakukan, antara lain potensi ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi riil, ketidaktepatan data Dapodik, tidak optimalnya pemanfaatan aset, serta penggunaan anggaran dan sumber daya yang tidak efisien.

‎Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara Meiterima Hulu, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa rencana penutupan dan penggabungan satuan pendidikan dilakukan berdasarkan kajian dan verifikasi lapangan.

‎Kajian tersebut mempertimbangkan jumlah peserta didik, ketersediaan tenaga pendidik, kondisi sarana dan prasarana, serta keberadaan sekolah terdekat sebagai alternatif bagi peserta didik.

‎Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Kabupaten Nias Utara, Cardan Syarif Nazara, S.H., M.H., tegaskan penataan satuan pendidikan harus dilakukan secara bersama-sama dengan mengutamakan kepentingan pendidikan dan masa depan anak-anak Nias Utara.

‎“Tujuan kita bukan sekadar mengurangi jumlah sekolah, tetapi memastikan anak-anak Nias Utara mendapatkan pendidikan yang bermutu, guru dapat mengajar dengan beban kerja yang ideal, dan anggaran kita dikelola secara efisien. Jangan ada ego sektoral, kita harus bekerja secara kolaboratif,” tegasnya.

‎Asisten menambahkan, setiap keputusan penataan harus tetap memperhatikan akses pendidikan dan keberlanjutan pembelajaran bagi peserta didik.

‎Hadir pada pertemuan tersebut dihadiri Asisten I, Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan Inspektorat, BPKPD, BKPSDM, Bagian Hukum Setda, para kepala bidang dan kepala seksi pada Dinas Pendidikan.

‎Reporter : Dz

‎Editor. : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *