Pencemaran Situ Cangkring Disorot, Aktivis GMNI Desak DLH Tangerang Periksa Industri di Sekitarnya

TANGERANG — Kondisi Situ Cangkring yang berada di wilayah Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Dugaan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2023 hingga saat ini.

Warga mengeluhkan munculnya bau tidak sedap di sekitar Situ Cangkring. Selain itu, warga mengaku beberapa kali melihat cairan berwarna keluar dari saluran drainase yang berada di sekitar kawasan industri.

Kondisi semakin mengkhawatirkan ketika musim hujan. Warga disebut kerap menemukan gelembung menyerupai minyak atau cairan hitam kotor yang muncul dari dalam air Situ Cangkring.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas air dan keberlangsungan ekosistem di kawasan Situ Cangkring. Namun, hingga kini belum ada kesimpulan resmi mengenai zat pencemar maupun pihak yang menjadi sumber pencemaran tersebut.

Aktivis GMNI, Elwin Mendrofa, kemudian mengambil langkah audiensi atas nama Fraksi Rakyat Tangerang dengan UPTD Dinas Cidurian-Cisadane Tangerang untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam audiensi tersebut, disampaikan bahwa pihak DAS Cidurian-Cisadane telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten dan DLH Kota Tangerang.

Saat ini, pihak terkait masih menunggu hasil investigasi dan uji laboratorium untuk mengetahui kondisi kualitas air Situ Cangkring sekaligus mencari tahu penyebab pencemaran.

Elwin meminta instansi terkait tidak hanya menunggu hasil uji laboratorium, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri yang berada di sekitar kawasan Situ Cangkring.

“Pengawasan dan pengendalian harus diperketat. Jangan sampai persoalan pencemaran ini terus berlangsung dan semakin mengancam kehidupan ekologis serta masyarakat yang berada di sekitar Situ Cangkring,” kata Elwin.

Menurut Elwin, sampai saat ini belum terdapat hasil resmi dari instansi terkait, khususnya DLH Kota Tangerang, yang menyimpulkan adanya industri tertentu sebagai penyebab pencemaran.

Meski demikian, ia mendorong DLH Kota Tangerang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap industri yang berada di sekitar kawasan tersebut, termasuk memastikan keberadaan dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sejumlah perusahaan yang menurut Elwin perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan antara lain PT Intimuara Electrindo Tangerang Plant, PT Foam Indah Niaga Elok (FINE), PT Berlina Tbk, dan PT Central Utama Plastindo.

Elwin menegaskan, penyebutan sejumlah perusahaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pencemaran. Pemeriksaan dan pembuktian tetap harus dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan hasil investigasi, pengambilan sampel, uji laboratorium, serta audit kepatuhan lingkungan.

“Kalau ditemukan ada perusahaan yang tidak memiliki IPAL atau memiliki IPAL tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah lingkungan mengalami kerusakan yang lebih parah,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah melakukan audit terhadap sistem pengelolaan limbah setiap industri di sekitar Situ Cangkring, termasuk memeriksa saluran pembuangan dan memastikan tidak ada pembuangan limbah yang mencemari badan air.

Menurutnya, apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran lingkungan, pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas, termasuk penghentian kegiatan atau penyegelan apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Elwin juga mendorong UPTD DAS Cidurian-Cisadane mengambil langkah hukum apabila nantinya ditemukan adanya pihak yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

“Semangat penegakan hukum lingkungan harus benar-benar dijalankan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang menanggung dampak pencemaran sementara sumber masalahnya tidak pernah diselesaikan,” tegasnya.

Elwin berharap hasil uji laboratorium terhadap air Situ Cangkring dapat segera diumumkan secara transparan kepada publik.

Menurutnya, hasil tersebut penting untuk memastikan apakah air Situ Cangkring memang telah tercemar, jenis zat pencemarnya, tingkat bahayanya, serta dari mana sumber pencemaran tersebut berasal.

“Yang paling penting sekarang adalah membuka hasil pemeriksaan secara transparan. Kalau memang tercemar, harus dicari sumbernya dan ditindak. Kalau tidak tercemar, masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan berdasarkan data ilmiah,” pungkas Elwin.

Persoalan Situ Cangkring kini menunggu tindak lanjut dari instansi terkait, terutama hasil investigasi dan uji laboratorium. Masyarakat berharap persoalan pencemaran yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut tidak kembali berhenti pada tahap laporan dan audiensi, tetapi berujung pada tindakan nyata untuk menjaga kualitas lingkungan dan kehidupan ekologis di kawasan tersebut.

Narahubung: Elwin Mendrofa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *