Kisah Sengketa Majalah Sergap dan Bupati Lahat : “Berujung Gugatan Rp.500 Juta”

Palembang.iGlobalNews.id-. Kisah lama dalam sejarah lalu, namun masih tergores dalam ingatan dan perlu disimak cukup menarik perhatian semua pihak, yakni terungkap kisah sejarah itu, yang sekitar 26 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2000, Majalah Sergap pernah menghadapi gugatan perdata yang diajukan Bupati Lahat terkait pemberitaan mengenai persoalan ganti rugi lahan yang melibatkan PT.Bukit Asam dan masyarakat pemilik lahan.

Berdasarkan dari pantauan awak media iGlobalNews.id (Mr.Wancik.AN) menyimak dan menyelusuri ketika peristiwa tersebut terjadi dan menjadi salah satu catatan perjalanan panjang Majalah Sergap dalam menjalankan aktivitas jurnalistik. Saat itu, majalah yang terbit secara bulanan tersebut memiliki oplah cukup besar sehingga pemberitaan yang dimuat kemudian tersebar luas di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, yang menurut penuturan pihak Majalah Sergap, bahwa persoalan itu bermula dari informasi mengenai pembayaran ganti rugi lahan oleh PT.Bukit Asam kepada Pemerintah Kabupaten Lahat. Namun, dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya persoalan karena warga yang mengaku sebagai pemilik lahan *belum menerima dana ganti rugi*

Lalu kemudian lebih jauh lagi, yang saat itu Tim wartawan Sergap kemudian melakukan peliputan dan menaikkan informasi tersebut menjadi pemberitaan. Berita itu selanjutnya menyebar luas melalui edisi cetak Majalah Sergap.

Pemberitaan tersebut, yang kemudian berujung pada gugatan perdata yang diajukan Bupati Lahat melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Palembang.

Perkara tersebut ketika dimasa itu berlangsung dalam proses persidangan yang disebut mencapai sekitar 20 kali sidang. Dalam putusan tingkat pertama, Majalah Sergap dinyatakan kalah dan dibebani kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp.500 juta.

Nah, akan tetapi yang ujungnya dalam proses prihal membayar ganti rugi itu, maka menolak alias tidak menerima putusan tersebut, lalu berlanjut dari pihak Tim Kuasa Hukum Majalah Sergap kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Namun, berdasarkan penuturan pihak Sergap, hasil pada tingkat banding juga tidak berpihak kepada mereka. Majalah Sergap kembali diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp.500 juta.

Upaya hukum kemudian terus berproses dan berlanjut lagi. Pimpinan Redaksi Majalah Sergap, Bung Darwis, yang dia mengupayakan perkara tersebut dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Namun, dalam prosesnya itu pun terus bergulir, yang kemudian muncul persoalan mengenai berkas perkara. Setelah hampir tiga bulan, berkas yang disebut akan diajukan ke Mahkamah Agung tersebut belum juga masuk sebagaimana yang diharapkan.

Di tengah situasi tersebut, menurut penuturan Bung Darwis, kuasa hukum dari pihak Majalah Sergap maupun kuasa hukum pihak lawan kemudian meminta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan.

“Saat itu saya belum begitu memahami hukum. Ketika pengacara dari pihak kami dan pihak lawan meminta agar perkara tidak dilanjutkan, saya menerima saja,”, ujarnya, demikian penuturan Bung Darwis mengenai pengalaman tersebut ke awak media ini.

Perkara tersebut kemudian menjadi bagian dari perjalanan sejarah Majalah Sergap, khususnya dalam menghadapi konsekuensi hukum akibat sebuah pemberitaan.

Bagi kalangan pers, pengalaman tersebut juga menjadi gambaran bahwa perjalanan media cetak pada masa itu tidak terlepas dari berbagai tantangan, termasuk sengketa pemberitaan dan proses hukum yang harus dihadapi perusahaan pers maupun wartawan.

Kini, setelah lebih dari dua dekade berlalu, kisah tersebut kembali dikenang sebagai bagian dari perjalanan panjang Majalah Sergap dalam menjalankan tugas jurnalistik dan mempertahankan pemberitaan yang saat itu dinilai penting untuk diketahui masyarakat.Kalau dikehendaki, saya juga bisa buatkan versi yang lebih menggigit untuk halaman utama koran, dengan Angle “26 Tahun Silam, Majalah Sergap Digugat Rp.500 Juta” dan gaya investigatif sesuai prosedur yang berlaku secara profesional dan dilindungi UUD Pers, agar semua pihak, khususnya stakeholder terkait memahami dan menghormati.

(Pewarta : Mr.Wancik.AN.BE.

KaBiro Kota Palembang, Anggota PWI Sumsel, Anggota PWI Pusat, Jakarta-Indonesia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *