PALEMBANG, iGlobalNews.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Sumsel menyoroti pernyataan seorang oknum di lingkungan kejaksaan yang dinilai menyamakan profesi wartawan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan PWI Sumsel dan LBH PWI Sumsel melalui keterangan pers usai wawancara khusus melalui WhatsApp Messenger, Sabtu (22/8/2026).
Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi, ST, menilai pernyataan tersebut menunjukkan masih adanya pemahaman yang perlu diluruskan mengenai kedudukan, fungsi, serta peran pers dalam negara demokrasi.
“Sangat disayangkan apabila ada oknum di lingkungan kejaksaan yang mengerti hukum, tetapi tidak dapat membedakan wartawan dengan LSM. Wartawan bukan sekadar pekerjaan atau organisasi masyarakat, melainkan profesi yang menjalankan fungsi jurnalistik dan memiliki perlindungan hukum,” tegas Kurnaidi.
Menurutnya, pers memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi, antara lain sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Karena itu, kerja jurnalistik tidak dapat disamakan begitu saja dengan aktivitas organisasi kemasyarakatan.
LBH PWI Sumsel: Payung Hukumnya Berbeda
Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, S.H., menegaskan bahwa secara yuridis, pers dan LSM memiliki dasar hukum serta karakter kelembagaan yang berbeda.
Dicky menjelaskan, profesi wartawan dan aktivitas pers mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU tersebut, wartawan merupakan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, sedangkan pers menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers memberikan jaminan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya.
Sementara itu, organisasi kemasyarakatan memiliki rezim hukum tersendiri yang antara lain diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017.
“Secara konstruksi hukum, wartawan dan LSM bergerak dalam ranah yang berbeda. Produk jurnalistik memiliki mekanisme dan ketentuan khusus dalam penyelesaian sengketa pers, termasuk melalui mekanisme yang berkaitan dengan Dewan Pers,” jelas Dicky.
Ia menambahkan, perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan istilah, melainkan menyangkut **status, fungsi, mekanisme kerja, kode etik, hingga bentuk pertanggungjawaban** masing-masing.
PWI: Kritik Bukan untuk Menyerang Institusi Kejaksaan
PWI Sumsel menegaskan bahwa sikap tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi Kejaksaan secara keseluruhan.
Sebaliknya, PWI berharap pernyataan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman bersama antara aparat penegak hukum dan insan pers mengenai batas kewenangan serta peran masing-masing.
“Kami berharap jajaran kejaksaan dapat memahami dunia pers secara utuh. Jika APH dan wartawan saling memahami kedudukan, kewenangan, dan perannya sesuai koridor hukum, sinergi penegakan hukum sekaligus fungsi kontrol sosial akan berjalan secara sehat,” pungkas Kurnaidi.
PWI Sumsel juga menekankan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme, kode etik jurnalistik, serta penghormatan terhadap hukum. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga diharapkan memahami dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku dalam pelaksanaan kerja jurnalistik.
Red
