Kejari Lubuklinggau Temukan Puluhan Amplop di Ruang Dikdas Kota Lubuklinggau, Lima ASN Diperiksa

LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menemukan puluhan amplop di ruang Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau. Temuan tersebut muncul saat jaksa menyelidiki laporan dugaan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan surat rekomendasi pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau turut dibawa ke Kantor Kejari untuk dimintai keterangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, S.H., M.H., mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pungutan kepada kepala sekolah SD dan SMP se-Kota Lubuklinggau.

Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/L.6.11/Fd.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Pada Selasa (18/8/2026), tim memperoleh informasi adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah dengan oknum pegawai Dinas Pendidikan terkait penerbitan surat rekomendasi sebagai salah satu persyaratan pencairan Dana BOSP Reguler melalui Bank Sumsel Babel.

Tim kemudian mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau. Di lokasi, penyelidik menemukan sejumlah kepala sekolah sedang menunggu surat rekomendasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim juga menemukan sejumlah amplop di ruang Bidang Dikdas.

Dari salah satu pihak berinisial A, ditemukan 14 amplop dan 16 amplop yang telah dibuka serta dalam kondisi kosong. Sementara dari pihak berinisial F ditemukan 11 amplop, sedangkan dari pihak berinisial V ditemukan 1 amplop.

Lima ASN kemudian diamankan untuk dimintai keterangan, sementara sejumlah amplop turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyelidikan.

Namun, Kejari menegaskan bahwa keberadaan amplop tersebut belum otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana pungli. Seluruh temuan masih harus didalami melalui pemeriksaan, klarifikasi, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Selain dugaan pungli, Kejari Lubuklinggau juga menemukan persoalan dalam aspek administrasi dan mekanisme pencairan Dana BOSP, khususnya terkait penerbitan surat rekomendasi sebagai persyaratan pencairan dana.

Menurut Kejari, mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan, Kejari Lubuklinggau menyerahkan penanganan laporan pengaduan tersebut kepada Inspektorat Kota Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari juga merekomendasikan perbaikan tata kelola, khususnya terkait mekanisme pencairan Dana BOSP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau.

Kejaksaan mengingatkan agar Dana BOSP digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Erwin — Kabiro iGlobalNews,

Lubuklinggau–Musi Rawas Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *