Polda Sumsel tangkap R 23 tahun pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak 16 tahun di OKU Timur. Kasus terjadi sejak 2019 dan dijerat UU KUHP No 1 Tahun 2023

PALEMBANG, http://iglobalnews.id – Polda Sumatera Selatan melalui *Ditres PPA dan PPO* berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial *R (23)* ditangkap atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap korban *M (16)* di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Pengungkapan berawal dari laporan orang tua korban. Korban menceritakan kepada ayahnya bahwa sejak *2019* ia diajak tersangka ke rumah dan mengalami pencabulan serta persetubuhan sesama jenis secara berulang. Akibat kejadian itu korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian tubuhnya.

Laporan kemudian dibuat dengan *LP/B/990/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan*.

*Proses Penangkapan*

Penyelidikan dipimpin *Panit 1 Unit 2 Subdit 3 PPO IPDA Juli Dwi Sumanda, S.H., M.H., CPM* bersama *IPDA M. Aulia Fitri* dan didukung Tim Analis IT Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pada *Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB*, tim mendapat informasi keberadaan tersangka di Desa Mendayun. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan R tanpa perlawanan. Saat ditangkap tersangka sedang bermain gawai. Penangkapan juga mendapat dukungan warga setempat.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa *1 lembar kaos lengan pendek warna kuning* dan *1 lembar celana panjang jeans warna abu-abu*.

*Pasal yang Disangkakan*

Tersangka dijerat *Pasal 415 huruf b jo Pasal 473 ayat 3 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

*Pernyataan Polisi*

*Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M.* menegaskan penyidik akan menuntaskan proses hukum secara profesional dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini serta memberikan pendampingan psikologis yang optimal bagi pemulihan korban anak,” ujarnya.

Senada, *Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.* menegaskan Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama kekerasan seksual terhadap anak, demi memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi terbuka dengan anak, dan segera melapor ke polisi jika menemukan dugaan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Saat ini tersangka R ditahan di ruang khusus Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polda Sumsel mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan tidak ragu melapor melalui *Call Center 110* atau kantor polisi terdekat.

Pewarta.sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *