Palembang.iGlobalNews.id- Dalam rangka melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku industri, pemerintah melalui Dinas Perindustrian melakukan sosialisasi, yakni
IMPLEMENTASI PERMENPERIN NO.37 TAHUN 2025 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS.RISIKO SEKTOR PERINDUSTRIAN
Berdasarkan pantauan awak media, yang acara itu dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (4/8/2026) kemarin diselenggarakan, pukul 8.00 wib, hingga selesai.
Lebih lanjut, adapun pemateri tersebut adalah Ibu.Herni, yang dia mewakili Kepala Dinas Perindustrian, Provinsi Sumatera Selatan, yakni Bapak.Mohammad Taufiq.
Dan Pemateri dari Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP yang dihadiri langsung oleh Bapak.Gunawan.

Lalu kemudian lagi, bahwa kegiatan sosialisasi itu dihadiri oleh Dinas Perindustrian, Kabupaten Kota dan para pelaku dunia usaha, yang antara lain dari GAPKI dan KADIN, serta dari Kadin, yang diwakili oleh H.Ishak Yulian Yusuf, SE.,MBA, yang serta ketika itu didampingi Ketua Komite Tetap (Komtap) bidang organisasi, dia adalah Amidi, SE.,MSi turut serta menghadiri kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor.37 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian.
Di sisi lain, bahwa ada pun pihak Kadin Sumsel, yang menyarankan, agar sosialisasi tersebut diinginkan dan dilakukan terus menerus oleh karena dari pertemuan tersebut masih banyak peserta dan Wakil Dinas Perindustrian Kabupaten / Kota yang hadir masih banyak juga belum memahami prihal tentang peraturan lama, yang apa lagi Permenperin baru, yaitu No.37 tahun 2025 tersebut.
(Pewarta : Mr.Wancik.AN.BE.
KaBiro Kota Palembang, Anggota PWI Sumsel, Anggota PWI Pusat, Jakarta-Indonesia).
