MUARA ENIM. – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Kepala sekolah berinisial SL diduga belum menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana BOS sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dana BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu pembiayaan operasional satuan pendidikan agar proses belajar mengajar dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap penggunaan dana BOS wajib dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, tidak ditemukan papan informasi mengenai realisasi penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah. Padahal, keterbukaan informasi tersebut merupakan salah satu bentuk transparansi yang diatur dalam ketentuan pemerintah terkait pengelolaan Dana BOS.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lingkungan sekolah, penggunaan dana BOS disebut tidak pernah dibahas secara terbuka melalui rapat sesuai mekanisme yang berlaku. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Publik juga menilai rincian penggunaan dana BOS, termasuk anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana maupun komponen pembiayaan lainnya, belum disampaikan secara jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut menjadi sorotan.
Perlu diketahui, setiap satuan pendidikan penerima Dana BOS diwajibkan menyusun serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara rinci sesuai petunjuk teknis yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengetahui alokasi dan pemanfaatan dana yang bersumber dari keuangan negara.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Lembak berinisial SL melalui pesan WhatsApp pada 28–29 Juli 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau hak jawab.
Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, awak media berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Polda Sumatera Selatan dapat melakukan audit dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administratif maupun tindak pidana, diharapkan proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Pewarta: Tim Sumatera Selatan
