LOTU – Iglobalnews – Sorotan Publik Dugaan sejumlah gedung layanan Perpustakaan di Kabupaten Nias Utara terbengkalai kembali mencuat .
Anggota LSM Elang Mas Kabupaten Nias Utara bersama tim media mendatangi Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Nias Utara, Senin (27/7/2026). Kedatangan ini guna menindaklanjuti pemberitaan di situs jurnalisme.info pada tanggal, 18 Juli 2026 berjudul “Bangunan Perpustakaan Terbengkalai di Tuhemberua, Warga Usul Dimanfaatkan”, dalam pemberitaan menyebutkan ” bangunan tersebut kini menjadi tempat pembuangan sampah dan dijuluki warga sebagai “gedung setan”.
Saat dimintai tanggapan, Sekretaris Dinas (Sekdis) Perpustakaan Nias Utara, Isari Zalukhu, membantah isi pemberitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tiga gedung layanan perpustakaan di wilayah Tuhemberua, Lahewa, dan Namohalu tetap beroperasi.
“Kantor-kantor tersebut tidak seperti yang diberitakan, Pegawai perpustakaan tetap bertugas di lokasi masing-masing setiap Selasa hingga Kamis, sedangkan hari Senin dan Jumat bertugas di kantor dinas pusat di sini,” ujar Isari.
Menanggapi penjelasan itu, Ketua LSM Elang Mas, Benny Jefri Harefa, dan Tem awak Media mempertanyakan ketersediaan fasilitas dan bukti aktivitas di lapangan. “Berdasarkan pemantauan awak media dan tem LSM Elang Mas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial nya bangunan tersebut justru dikelilingi semak- semak tinggi dan penuh lumut. Sangat sulit dipercaya jika ada aktivitas pegawai secara rutin di sana,” tegas Ketua LSM Elang Mas.
Ia juga mempertanyakan alokasi anggaran pemeliharaan dan operasional ketiga titik kantor tersebut. Terkait hal itu, Isari Zalukhu mengakui dalam dua tahun terakhir belum ada dana pemeliharaan, namun berharap tahun ini anggaran tersebut baru akan tersedia.
Di akhir pertemuan, Tem LSM dan Media menyatakan sikap : “Kami akan menyampaikan temuan ini dan ketidaksesuaian kenyataan di lapangan kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu. Hal ini juga akan kami kaji berdasarkan tugas pokok fungsi serta ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 11 dan Pasal 23 yang mewajibkan ASN melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, jujur, transparan, serta memberikan pelayanan publik yang nyata dan terukur.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Nias Utara. Tim media dan KSB-LSM Elang Mas Kabupaten Nias Utara akan terus memantau perkembangan selanjutnya.
Dilaporkan oleh: Tim Media Bersama LSM Elang Mas Nias Utara
