Suripto Menggusur Sertifikat Lewat SPH Fiktif

Sumatera Selatan.iGlobalNews.id- Terik Jumat pagi itu seolah ikut mengadili. Di Jalan. Macan Lindungan, RT 08 RW 03, Kelurahan Bukit Baru, Ilir Barat I, puluhan warga berdesakan sejak pukul 08.00 WIB. Di ujung gang, barisan Polsek Ilir Barat I siaga. Bukan untuk eksekusi penggusuran, melainkan mengawal palu pengadilan yang turun langsung ke lapangan.

Jumat, 10 Juli 2026, Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lapangan _(descente)_ untuk Perkara Perdata No. 27/Pdt.G/2026/PN Plg. Ini bukan sengketa korporasi raksasa, melainkan perang batas antar-tetangga.

Suripto, sang penggugat, menuding tiga tetangga sepadannya — Zainul Bachri HAZ, Marsudin, dan Samihudin — menyerobot tanah miliknya.

Namun, ada kejanggalan mencolok. Suripto mengklaim Zainul menguasai 1.200 m², Marsudin 330 m², dan Samihudin 28 m². Totalnya membengkak menjadi 2.250 m². Padahal, berdasarkan dokumen resmi, tanah Zainul yang bersertifikat hanya seluas 625 m².

Cacat Sejak Lahir di Atas Kertas

Berdasarkan fakta pemeriksaan setempat dan ketidakabsahan alas hak, tim kuasa hukum tergugat memohon agar majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Di meja hijau, klaim Suripto dinilai sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum yang cacat formil setidaknya di empat titik:

1. Exceptio Obscuri Libelli_ (Gugatan Kabur)

Lonjakan objek sengketa yang fantastis membuat batas dan ukuran tanah menjadi absurd serta fiktif.

2. Kontradiktur Delimitasi yang Dilanggar

Dalam ilmu pertanahan, penentuan batas wajib dilakukan bersama saksi sempadan. Klaim Suripto cacat karena proses pengukuran dilakukan tanpa melibatkan tetangga maupun pihak Kelurahan Bukit Baru.

3. Nemo Plus Iuris_ Dilanggar

Seseorang tidak bisa mengalihkan hak lebih besar dari yang ia miliki. Klaim hingga 2.250 m² mustahil terwujud dengan alas hak yang tidak sah.

4. Cacat Administrasi Pertanahan

Surat Pengakuan Hak _(SPH)_ yang dipegang Suripto telah diklarifikasi pihak Kelurahan Bukit Baru dan dipastikan tidak terdaftar dalam administrasi pemerintahan.

Dalam hukum agraria Indonesia, dokumen SPH yang tidak teregistrasi secara resmi di kelurahan hanya bermodal ‘di bawah tangan’, sehingga sangat rentan batal demi hukum.

Negara dan Kepastian Hukum

Bagi warga, kasus ini bukan sekadar soal sengketa luas lahan semata, melainkan ujian bagi supremasi hukum. Marsudin, 60 tahun, saksi hidup yang menempati lahan tersebut sejak masih rawa, menyesalkan mudahnya penerbitan SPH yang menabrak asas kontradiktur delimitasi.

Komparasi di lapangan sungguh telanjang. Di satu sisi, pihak Suripto bersandar pada dokumen SPH yang tidak diakui kelurahan dan cacat prosedur. Di sisi lain, para tergugat mengantongi bukti penguasaan historis turun-temurun, pengakuan RT, dan dokumen yang sah secara negara.

Pemeriksaan setempat telah usai. Patok telah ditancap dan meteran telah ditarik oleh majelis hakim yang diketuai Chandda Gautama.

Namun, gema dari sengketa ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pertanahan. Jika sebuah SPH fiktif yang cacat administrasi dibiarkan mendesak sertifikat yang diakui negara, maka kepastian hukum atas properti masyarakat luas akan menjadi taruhannya.

OLEH: ADENI

(Pewarta : Mr.Wancik.AN.BE.

KaBiro Kota Palembang, Wakaperwil Sumsel, Anggota PWI Sumsel, Anggota PWI Pusat, Jakarta-Palembang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *