EMPAT LAWANG – Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Empat Lawang kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (3/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum HAMASS, Rahmat Hidayat, S.E. Menurut HAMASS, laporan itu didasarkan pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025.
Rahmat mengatakan, sejumlah temuan dalam LHP BPK diduga mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD maupun RSUD Kabupaten Empat Lawang. Dugaan tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
“Kami meminta Kejati Sumsel untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, mulai dari Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga rekanan atau kontraktor yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” kata Rahmat saat berorasi.
HAMASS menilai seluruh temuan yang tercantum dalam LHP BPK perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain menyampaikan aspirasi melalui aksi damai, perwakilan HAMASS juga menyerahkan dokumen pengaduan beserta data pendukung kepada Kejati Sumsel. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pendalaman terhadap dugaan yang dilaporkan.
Rahmat menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara sekaligus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami berharap Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga semua pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Empat Lawang maupun RSUD Kabupaten Empat Lawang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Erwin
Editor: iGlobalNews
