Tangerang Selatan, Iglobalnews.id-Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMKS Sasmita Jaya 2 pada Selasa, 12 Mei 2026.
Tema yang diusung dalam kegiatan tersebut adalah “Dampak Bullying Terhadap Kesehatan Mental dan Perkembangan Sosial Siswa”. Program ini merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi kepada siswa terkait bahaya perundungan di lingkungan sekolah.
Dalam kegiatan yang dilakukan, mahasiswa memberikan sosialisasi mengenai berbagai bentuk perilaku bullying, dampaknya terhadap kesehatan mental dan perkembangan sosial siswa, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan di lingkungan sekolah.
Sebagai agen kontrol sosial, mahasiswa dinilai memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai tindakan bullying dan cara penanggulangannya guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Koordinator kegiatan, Evan Zorgi mengatakan bahwa pencegahan bullying di sekolah hanya akan berhasil jika kita semua berani melapor dan berkerjasama untuk memutuskan tindakan tersebut.
“pencegahan bullying di sekolah hanya akan berhasil jika kita semua berani memutus rantai keheningan, karena itu bagi adik-adik yang menjadi korban atau melihat temannya dirundung, jangan pernah takut untuk melapor kepada guru, sebab sekolah menjamin keamanan kalian dan melapor bukanlah tindakan mengadu, melainkan langkah heroik untuk menyelamatkan kesehatan mental serta masa depan sesama”. tegas Evan.
Sementara itu, perwakilan narasumber, Sergius A. Dasi menegaskan bahwa bullying bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindakan yang dapat merusak kesehatan mental dan masa depan korban.
“Bullying bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan pelanggaran hak asasi yang dapat merusak kesehatan mental dan menghancurkan masa depan korban melalui trauma berkepanjangan. Sekolah harus memiliki sistem pengaduan yang aman serta menerapkan sanksi disiplin secara tegas tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Pria yang akarab disapa “Sergio”juga menjelaskan bahwa pelaku perundungan dapat dijerat hukum, termasuk apabila tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.
“Pelaku bullying dapat dikenakan pasal pidana penganiayaan, pengeroyokan, maupun pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dilakukan di media sosial. Meskipun istilah bullying tidak tertulis secara langsung dalam undang-undang, tindakan tersebut tetap diproses sebagai tindak pidana kekerasan, penganiayaan, atau pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman antara dua hingga lima tahun penjara,” katanya.
Melalui kegiatan PKM tersebut, mahasiswa berharap para siswa dapat memahami bahaya bullying serta berani melaporkan tindakan perundungan demi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
