DR. Fahmi Raghib, SH., MH : “Kasus Tanah Musawir Diduga Banyak Rekayasa Kepentingan Atas Perintah Afat”

Palembang.IglobalNews.id –Keangkuhan pengusaha ternama di Palembang, yang bernama *Bobby Hartono aliat Afat*, diduga telah menyengsarakan warga pemilik tanah di Kelurahan 15 Ulu, Musawir.

Dari pantauan awak media yang didasari fakta dan bukti rangkaian kronologis kejadian tersebut adalah atas rekayasa Afat inilah, maka berimbas kepemilik tanah sesungguhnya, yaitu ; Musawir dan dia menjadi korban rekayasa harus “nongkrong” di ruang tahanan Polrestabes Palembang.

Lebih lanjut, dan diungkap kepermukaan agar publik mengetahui prihal ini, yang jika dianalisa dan dianalisis kembali untuk menguraikan “benang merah atau benang kusut” sengketa tanah ini lebih mendetail, bahwa sengketa lahan yang menyebabkan Musawir menjadi korban rekayasa, yang diduga banyak rekayasa kepetingan, dan dia harus tersuruk ke ruang tahanan itu bermula dari kasus sengketa lahan yang menyebabkan tanah yang diperebutkan itu berada dua kelurahan.

Dari versi Musawir, tanah miliknya itu terletak di Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Sementara Afat mengakui, tanah itu posisinya tepat berada di Kelurahan 8 Ulu. Wuih, kacau !

Polemik berkepanjangan prihal judul dari skema titik koordinat yang dibahas tersebut adalah atas sengketa tanah diduga banyak rekayasa kepetingan itu, pada akhirnya menimbulkan kekacauan, lalu juga diprediksi menjurus keracunan berpikir kedua belah pihak akhirnya menelan korban, dan dikorban itu atas perintah Afat, kedua orang suruhannya Heri Herawan dan Selamet Waluyo melaporkannya ke Polrestabes Palembang.

Selama menangani kasus itu, pihak Satreskrim Polrestabes Palembang dinilai Musawir telah menyalahi prosedur yang diduganya “berpihak” ke Afat, sehingga kasusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

Akibat adanya laporan dari pihak Afat ke Polrestabes Palembang, akhirnya Musawir ditangkap alias menjadi korban rekayasa dan dia pun dijebloskan ke sel tahanan. Dampak dari kasus yang memojokkan dirinya, Musawir akhirnya menggugat Kapolrestabes Palembang, Kasatreakrim, dan Kanit Harda.

Sementara itu, Pembela hukum Musawir, bernama *DR.Fahmi Raghib SH.,MH*, yang dia mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut dinilainya tidak sesuai prosedur dan tak sesuai dengan mekanisme hukum.

Dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin, 1 Oktober 2025 baru lalu itu, termohon dari Polrestabes Palembang diwakili Kasikum Kompol Firniato dan dua rekannya.

Fahmi mengatakan ke awak media, bahwa, pihaknya menemukan beberapa keanehan yang diduga dilakukan penyidik Harda Polrestasbes Palembang.

“Selama penyelidikan, tersangka Musawir tak pernah diberitahu secara tertulis. Bahkan tersangka tidak diberi surat pemberitahuan sejak dimulainya penyidikan (SPDP),” ujar Fahmi.

Di sisi lain, dari analisa dan analisisnya begitu tajam, setajam silet prihal dalam menguraian benang merah atau benang kusut itu, telah terungkap, yang menurut Fahmi pihak penyidik diduga telah mengubah pasal 496 dan 3853 menjadi pasal 362, 266, dan pasal 385 tanpa adanya perubahan dari penyidik.

“Isi pasal merupakan tuduhan pasal penyerobotan oleh pihak penyidik tanpa barang bukti,” tukas Fahmi.

Selain itu, katanya, jaksa penuntut umum mengaku, tidak ada barang bukti yang disita. Bahkan, fotokopi legalisir tidak dapat dijadikan barang bukti tanpa barang bukti penyidikan. “Penyidikan seperti ini tidak sah dan cacat hukum,” tegas Fahmi.

Atas beberapa poin tersebut, Fahmi dan timnya melimpahkan kasusnya ke praperadilan, karena tidak sesuai aturan dan banyak kejanggalan.
Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Agus Raharjo.

(Pewarta : Mr.Wancik.AN.BE.
KaBiro Kota Palembang. Wakaperwil Sumsel dan Anggota Resmi PWI Sumsel & Anggota PWI Pusat Jakarta-Indonesia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *