Lahewa Nias Utara – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait adanya dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah/ menggeser patok batas tanah, terjadi di Dusun III, Desa Fadorositoluhili, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
Seorang warga berinisial NZ alias Ama Jeni Zalukhu diduga secara sepihak mencabut dan memindahkan patok batas tanah milik tetangganya berinisial DZ.

Jajaran Polsek Lahewa bergerak cepat melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (6/5/2026). Laporan yang diterima tersebut ditindaklanjuti dengan menerjunkan unit Reskrim dan tim identifikasi ke lokasi kejadian di dusun tiga desa Fadorosileluhili kec Lahewa Kabupaten Nias Utara menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan respon cepat terhadap laporan warga.

Tim langsung kami kerahkan yang didampingin pemilik Pertapakan tanah/rumah berinisial dz untuk melakukan olah TKP guna mengumpulkan bukti-bukti petunjuk,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lahewa saat dikonfirmasi,dalam olah TKP tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, kasus dugaan penggeseran patok batas tanah tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Tem Redaksi
