Ogan Ilir – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 03 Indralaya Selatan, yang berlokasi di Jl. Pulau Pendidikan, Desa Sukaraja Baru, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi perhatian sejumlah pihak, mulai dari media hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sorotan tersebut muncul terkait dugaan kurangnya keterbukaan informasi publik dalam penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan tim media nasional, tidak ditemukan adanya papan informasi publik yang memuat rincian penggunaan Dana BOS, yang semestinya menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pada Rabu (22/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim media melakukan kunjungan ke sekolah untuk melakukan konfirmasi. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat. Tim kemudian diterima oleh sejumlah dewan guru yang menyampaikan bahwa kepala sekolah saat ini sedang dinas luar.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan papan informasi Dana BOS, pihak guru menyatakan tidak mengetahui secara pasti dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada kepala sekolah.
Selain itu, tim media juga melakukan pemantauan lingkungan sekolah. Dari hasil pengamatan, ditemukan sejumlah kondisi sarana prasarana yang dinilai membutuhkan perhatian, di antaranya plafon ruang kelas yang rusak, atap sekolah yang bocor, serta kondisi bangku dan meja siswa yang tidak tertata dengan baik dan sebagian diletakkan di area terbuka tanpa perlindungan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu proses belajar mengajar, terutama saat terjadi hujan yang berpotensi masuk ke dalam ruang kelas.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak pernah memberikan informasi secara terbuka terkait besaran maupun penggunaan Dana BOS.
“Kami tidak pernah mengetahui secara jelas berapa dana BOS yang diterima dan digunakan untuk apa saja. Papan informasinya juga tidak terlihat,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Dana BOS yang diterima SDN 03 Indralaya Selatan tercatat sebagai berikut:
Tahun 2023
Tahap I: Rp87.279.800
Tahap II: Rp87.300.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp11.399.800 dan Rp16.420.000
Tahun 2024
Tahap I: Rp85.500.000
Tahap II: Rp85.500.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp15.940.000 dan Rp17.880.000
Tahun 2025
Tahap I: Rp804.150.000
Tahap II: Rp804.150.000
Tahun 2026
Tahap I: Rp77.850.000
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/4/2025) pukul 15.32 WIB.
Menanggapi temuan tersebut, berbagai pihak mendorong agar Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Bupati, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, serta BPKD dapat melakukan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Selain itu, aparat penegak hukum seperti Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga diharapkan dapat turut melakukan penelusuran guna memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, maka diharapkan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Tim Sumsel iGlobalNews.id
