Ogan Ilir, iGlobalNews.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 08 Indralaya Utara, yang berlokasi di Jalan Palembang SP Timbangan Km 25, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan tajam berbagai kalangan, mulai dari media hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sorotan tersebut mencuat akibat dugaan tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah. Berdasarkan hasil investigasi tim iGlobalNews di lapangan, tidak ditemukan papan informasi publik yang memuat rincian penggunaan Dana BOS, meskipun anggaran untuk pembuatan papan tersebut diduga telah dialokasikan.
Saat tim awak media melakukan konfirmasi langsung ke sekolah, kondisi tersebut masih sama—tidak terlihat adanya papan informasi yang seharusnya menjadi sarana transparansi kepada masyarakat, khususnya wali murid.
Ketiadaan papan informasi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat secara jelas dan terbuka.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah mengetahui besaran Dana BOS yang diterima maupun penggunaannya.
“Kami tidak pernah tahu berapa Dana BOS yang diterima sekolah. Papan informasinya memang tidak pernah ada,” ujarnya.

Realisasi Anggaran Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun tim media, alokasi Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN 08 Indralaya Utara tergolong cukup besar. Pada tahun 2024, tahap pertama dianggarkan sebesar Rp31.255.000 dan tahap kedua sebesar Rp11.080.000. Sementara pada tahun 2025, tahap pertama sebesar Rp15.158.000 dan tahap kedua mencapai Rp19.752.400.
Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan belum adanya perbaikan signifikan terhadap fasilitas sekolah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kondisi toilet siswa yang hanya berjumlah tiga unit, dengan satu di antaranya dalam keadaan rusak dan belum mendapatkan perbaikan. Dengan jumlah siswa mencapai 202 orang, fasilitas tersebut dinilai tidak memadai.
Selain itu, program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) juga diduga tidak berjalan optimal. Padahal, pelaksanaan UKS merupakan bagian dari upaya peningkatan kesehatan peserta didik yang memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, khususnya yang mengatur pentingnya layanan kesehatan di lingkungan pendidikan.
Desakan Pemeriksaan Menyeluruh
Atas berbagai temuan tersebut, tim iGlobalNews.id mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Bupati, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Selain itu, aparat penegak hukum seperti Polda Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga diminta turun tangan guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.
Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran, pihak terkait diharapkan dapat menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Tim Sumsel
