Nias Utara – iGlobalNews.id — Keterlambatan penjaringan perangkat desa di Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, khususnya pengisian posisi Kepala Dusun (Kadus) I, menyebabkan pelayanan administratif kepada masyarakat terbengkalai. Kondisi ini telah berlangsung kurang lebih selama dua tahun akibat kekosongan jabatan perangkat desa tersebut.
Sejumlah warga Desa Moawo yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa posisi Kadus I telah kosong sejak pejabat sebelumnya, Syarifudin Zendrato alias Ama Dedy, meninggal dunia (alm). Hingga kini, belum ada penjaringan maupun pengangkatan pejabat pengganti.
“Sudah kurang lebih dua tahun Kadus satu kosong, sehingga pelayanan administrasi kepada masyarakat tidak berjalan maksimal,” ujar beberapa warga kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penjaringan perangkat desa di Desa Moawo selama ini dinilai sangat tertutup dan tidak transparan. Warga mengaku tidak pernah memperoleh informasi yang jelas terkait tahapan penjaringan perangkat desa. Bahkan, masyarakat kerap mengetahui jabatan telah terisi tanpa adanya sosialisasi atau pengumuman resmi sebelumnya.
“Penjaringan perangkat desa tidak pernah terbuka. Tahu-tahu sudah terisi, sangat rahasia,” ungkap beberapa warga Desa Moawo kepada awak media.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan kuat praktik nepotisme dan KKN dalam pengisian perangkat desa di Desa Moawo. Penjaringan perangkat desa kerap menjadi sorotan karena diduga sarat hubungan kekeluargaan. Disebutkan bahwa Sekretaris Desa, Wan Ahmad Lase alias Gawano, merupakan adik kandung Kepala Desa. Bendahara Desa, Nazrin Tanjung alias Ama Balda Tanjung, adalah adik ipar Kepala Desa. Beberapa perangkat desa lainnya juga diduga memiliki hubungan keluarga.
“Diduga hampir semua perangkat desa ada hubungan keluarga,” ujar beberapa warga yang juga enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang praktik pemerintahan desa yang tidak profesional serta berpotensi melanggar etika dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Terkait keterlambatan penjaringan perangkat desa dan kekosongan jabatan Kadus I selama kurang lebih dua tahun tersebut, awak media mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, Aaro’o Zalukhu. Ia menyatakan bahwa kondisi tersebut telah menyalahi aturan.
“Perangkat desa yang kosong hanya boleh di-PLT-kan maksimal enam bulan. Kalau sudah dua tahun kosong, itu sudah melebihi batas dan tentu bisa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Nanti akan kami cek apakah benar-benar kosong, mengingat Kadus satu yang menjabat sebelumnya telah meninggal dunia kurang lebih dua tahun lalu,” ujar Kadis PMD Kabupaten Nias Utara.
Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Moawo, Shaharman Tanjung alias Ama Salmi Tanjung, melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi dan belum memberikan konfirmasi.
(Red/dz)
