MUARA ENIM – Proyek peningkatan jalan cor beton di Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang tercantum pada plang proyek, kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.987.500.000 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan pelaksana kegiatan CV Indah Pratama dan waktu pelaksanaan 42 hari kalender.
Namun demikian, hasil pantauan Tim Media IGlobalNews di lapangan pada Rabu (7/1/2026) menemukan bahwa plang proyek tidak mencantumkan secara jelas tanggal mulai pekerjaan dan tanggal berakhirnya pekerjaan. Selain itu, tidak terdapat keterangan mengenai addendum kontrak, perpanjangan waktu, maupun mekanisme lanjutan anggaran, meskipun proyek masih berlangsung hingga memasuki Tahun 2026.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan tertib administrasi, terlebih proyek ini bersumber dari anggaran Tahun 2025 yang secara normatif seharusnya diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.
Secara hukum, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, transparan, dan akuntabel. Hal ini diperkuat oleh PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa setiap kegiatan APBD wajib dilaksanakan sesuai tahun anggaran dan didukung dokumen administrasi yang sah.

Sementara itu, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa jadwal pelaksanaan pekerjaan harus jelas dan tertuang dalam kontrak, serta setiap perubahan waktu pelaksanaan wajib dituangkan dalam addendum kontrak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan hanya mencantumkan durasi 42 hari kalender tanpa kejelasan tanggal pelaksanaan, serta tidak adanya informasi addendum di plang proyek, publik menilai proyek tersebut tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi, sebagaimana yang seharusnya diketahui masyarakat sebagai penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV Indah Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait kejelasan waktu pelaksanaan maupun dasar hukum kelanjutan pekerjaan setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2025.
Media IGlobalNews meminta dinas teknis terkait, Inspektorat Daerah, serta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan, guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan dan tidak berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi maupun keuangan daerah.
(Tim IGlobalNews Sumsel)
