Raperda APBD 2026 Resmi Disahkan, Wali Kota Lubuk Linggau Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif

LUBUK LINGGAU, IglobalNews.id — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (28/11/2025).

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, M.Ikom, bersama Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, disaksikan para ketua fraksi, pimpinan komisi, serta seluruh anggota DPRD Kota Lubuk Linggau.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan Raperda APBD 2026, baik dari jajaran eksekutif maupun legislatif.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang solid antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam menyusun APBD 2026. Seluruh tahapan pembahasan telah dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wali Kota.

Ia mengakui bahwa usulan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta aspirasi yang dihimpun melalui reses anggota DPRD belum seluruhnya dapat terakomodir dalam APBD 2026. Namun demikian, kata dia, pemerintah daerah tetap menjadikan berbagai usulan tersebut sebagai perhatian dengan mempertimbangkan skala prioritas dan keselarasan program dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

“Kami tetap berupaya mengakomodasi aspirasi masyarakat secara bertahap, dengan mengutamakan program yang paling prioritas dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wali Kota juga menyampaikan rasa bangganya kepada jajaran legislatif yang telah melakukan pembahasan secara cermat, kritis, dan mendalam terhadap setiap item dalam Raperda APBD 2026.

Menurutnya, proses penyusunan APBD merupakan tahapan penting, mulai dari pembahasan, penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga persetujuan bersama dalam rapat paripurna.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan berlangsung dengan baik dan lancar tanpa kendala berarti. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun Kota Lubuk Linggau,” tuturnya.

Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Raperda APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.

“Kami berharap rancangan yang telah disepakati bersama ini dapat diterima dan ditetapkan sebagai Perda, sehingga pembangunan daerah dapat terus berjalan sesuai perencanaan,” pungkas Wali Kota.

Erwin

Kabiro iGlobalNews Lubuk Linggau – Musi Rawas Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *