Dua Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu Diciduk Polsek Gelumbang, Publik Pertanyakan Minimnya Informasi Kasus

MUARA ENIM. IglobalNews.id – Jajaran Polsek Gelumbang berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Selasa malam (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DB, yang diduga sebagai bandar sabu-sabu, serta DY yang disebut sebagai pemakai. Penangkapan dilakukan di rumah DB setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Warga Desa Gumai mengaku telah lama resah dengan aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh pelaku. Keberadaan narkoba dinilai sangat meresahkan karena berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan, serta mengancam generasi muda di desa tersebut.

“Masyarakat sudah lama mengeluhkan aktivitas mencurigakan itu. Kami khawatir anak-anak muda jadi korban,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini pun mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun demikian, muncul pertanyaan dari kalangan lembaga dan media terkait minimnya informasi resmi yang disampaikan ke publik.

Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER RI) mengungkapkan bahwa saat menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang, Ipda Budianto, S.H., melalui pesan WhatsApp, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pengambilan foto para tersangka tidak diizinkan.

Situasi ini memunculkan tanda tanya di kalangan lembaga dan insan pers, mengingat keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penegakan hukum, terlebih pada kasus narkotika yang menyangkut kepentingan publik.

“Kami mendukung penuh langkah Polsek Gelumbang dalam memberantas narkoba. Namun sebagai lembaga kontrol sosial, kami juga berharap adanya keterbukaan informasi agar publik mengetahui perkembangan dan keseriusan penanganan perkara ini,” ungkap perwakilan LIPER RI.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Gelumbang terkait status hukum kedua terduga pelaku, barang bukti yang diamankan, serta proses hukum lanjutan yang sedang berjalan.

LIPER RI dan media berharap aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi dan informasi resmi demi menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Gelumbang.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *